Keberadaan ISIS Menganggu Indonesia

Keberadaan ISIS Menganggu Indonesia - Assalamualaikum sobat blogger,alhamdulillah bisa posting lagi. Kali ini saya akan posting mengenai berita yang sedang hangat-hangatnya dibahas di masyarakat saat ini. Yup, betul sekali. Keberadaan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) belakangan mulai ramai dibicarakan karena organisasi pimpinan Abu Umar Al-Baghdadi itu telah menguasai sebagian wilayah Irak dan Suriah dengan cara kekerasan, pembunuhan, hingga perampokan. ISIS mulai memperluas pengaruhnya dengan merekrut warga negara di belahan dunia lain. Di Indonesia, bukti-bukti kehadiran ISIS semakin nyata melalui simbol-simbol bendera, lukisan grafiti, hingga video pendeklarasian dukungan.

Pemerintah Indonesia pada Senin (4/8/2014) langsung mengeluarkan sikap atas ISIS. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan Indonesia tidak mengakui keberadaan ISIS. Pemerintah juga melarang penyebarluasan paham ISIS di Tanah Air karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan kebinekaan di negeri ini.
 

Keberadaan ISIS Menganggu Indonesia

Belum ada sanksi

Meski pemerintah telah melantangkan kecaman keras, hingga kini belum ada satu pun sanksi yang dijatuhkan kepada para pendukung ISIS yang mulai terang-terangan tampil ke publik itu. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS bisa saja dicabut kewarganegaraannya. Namun, hal ini langsung dibantah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Amir menyatakan, pemerintah tidak bisa langsung mencabut kewarganegaraan pengikut ISIS. Hal ini karena aturan dalam Pasal 23 huruf (e) dan (f) pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan belum terpenuhi.

Dalam Pasal 23 (e) disebutkan bahwa WNI akan dicabut kewarganegaraannya apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia. Sementara itu, Pasal 23 (f) mencantumkan klausul WNI akan dicabut kewarganegaraannya apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

"Berarti di sini ada unsur negara, ya. ISIS ini belum memenuhi unsur negara. Maka, yang terbaik itu kita mengatur sendiri di lingkungan kita masing-masing," ujar Amir di Kantor Presiden, Senin kemarin.

Bukan pidana

Dilihat dari sisi penegakan hukum, Polri juga belum bisa menangkap para pendukung ISIS tersebut. Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, Polri masih mengkaji sejauh mana para pendukung ISIS di Indonesia ini melakukan kegiatannya. Polri tidak akan buru-buru menyimpulkan dukungan terhadap ISIS itu adalah tindakan makar.

"Kami lihat, konteks dukungannya seperti apa, apakah ada kaitan dengan makar. Makar itu mendirikan negara, menghancurkan negara, apakah itu sudah ada, tentu itu akan dipelajari semuanya," kata Sutarman.

Sutarman menyebutkan, Polri sudah mengikuti pergerakan kelompok-kelompok radikal di Indonesia yang paling mudah dimasuki paham ISIS. Namun, mantan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat itu mengungkapkan, belum ada pergerakan yang signifikan dari pendukung ISIS.

Menurut Sutarman, paham ISIS itu juga tidak sepenuhnya diterima oleh kelompok radikal. Dia mencontohkan, putra mantan Amir Jema'ah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir pun menolak keberadaan ISIS. "Jadi paham itu masih inilah, enggak terlalu banyak pengaruhnya di sini," ujar Sutarman.

Ia mengatakan, kepolisian tidak bisa langsung menangkap para pendukung ISIS karena pernyataan mendukung belum bisa dikategorikan perbuatan melanggar hukum. "Sepanjang dia (pendukung ISIS) belum melanggar hukum, belum. Penangkapan orang itu kan harus dasar hukum yang kuat, pakai alat bukti," katanya.

Beda negara, beda penanganan

Jika Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang tegas untuk menjerat para pendukung ISIS, cara penanganan berbeda terhadap teror ISIS dilakukan negara lain. Spanyol, misalnya, sempat menahan gadis berusia 14 tahun dan perempuan 19 tahun karena mencoba bergabung ke ISIS. Pasukan keamanan Spanyol menghentikan keduanya pada 2 Agustus lalu, saat mereka mencoba masuk wilayah Maroko yang menjadi kantong wilayah Spanyol. Aparat keamanan Spanyol juga telah melakukan tiga penggerebekan terhadap kelompok perekrut calon sukarelawan dan menangkap setidaknya 20 orang terkait ISIS.

Di Australia, seorang pemuda diperiksa aparat kepolisian setelah menyatakan dukungannya secara terbuka untuk ISIS dalam akun Facebook-nya. Sementara di Indonesia, meski bukti-bukti kehadiran ISIS kian nyata, aparat di Tanah Air belum melakukan tindakan represif. Upaya penanganan ISIS saat ini digencarkan dengan pendekatan preventif. Misalnya, Kementerian Agama akan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, Kementerian Luar Negeri bertukar informasi dengan negara-negara Timur Tengah agar tidak dengan mudah memberi visa bagi WNI ke daerah konflik, Kemenhuk dan HAM menyeleksi ketat penerbitan paspor, hingga instruksi khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memblokir informasi soal ISIS di dunia maya.

Demikian mengenai Keberadaan ISIS Menganggu Indonesia, semoga postingan kali ini bisabermanfaat buat kalian semuanya. wassalamualaikum.

sumber : kompas.com

0 Response to "Keberadaan ISIS Menganggu Indonesia"

Posting Komentar

Jangan Menulis Komentar Mengandung
SPAM, SARA, P*RNO Atau KATA KASAR..!!