Wajib Militer Harus Dijalankan Karena Amanat UU -
Assalamuailaikum sobat blogger,alhamdulillah bisa posting lagi di tengah kesibukan saya. Nah kali ini saya akan membahasa mengenai Wajib Militer di Indonesia.
Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin
mendukung rencana pemerintah yang sedang menggodok aturan wajib militer
bagi PNS dan sipil. Menurut dia, wajib militer merupakan amanat Undang
Undang Dasar (UUD) 1945, karenanya harus dilaksanakan.
"Itu bagus, karena amanat UUD 1945," kata Hartind kepada Republika, Ahad (2/6).
Dia
menjelaskan, dalam alinea empat UUD 1945 disebutkan bahwa negara
melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Selain itu, dalam
Pasal 27 UUD 1945 juga disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban membela negara.
Dalam Pasal 30, Hartind melanjutkan, juga ditegaskan bahwa setiap
warga negara berhak terlibat dalam sistem pertahanan negara. Menurut
dia, Indonesia sudah tertinggal dari negara-negara tetangga seperti
Singapura, Malaysia, dan Cina yang sudah memiliki sistem tersebut.
Wajib militer bagi PNS dan sipil, Hartind melanjutkan, merupakan
bentuk pencegahan terjadinya perang. Sekalipun, kata Hartind, tingkat
keamanan Indonesia masih cukup stabil.
"Ini untuk efek pencegahan. Orang akan segan ganggu kita karena kita sudah punya pasukan cadangan," katanya menjelaskan.
Menurut
dia, Indonesia bisa mengadopsi sistem wajib militer yang diterapkan
Singapura. Di negara tersebut, PNS dan warga sipil diseleksi untuk masuk
dalam pasukan cadangan yang diberi nama National Service.
Mereka akan mengikuti pelatihan dasar selama satu bulan. Setelah itu,
mereka bisa kembali ke pekerjaan masing-masing. Pasukan cadangan
tersebut hanya digunakan sewaktu-waktu diperlukan. "Setahun sekali
diadakan kembali pelatihan," ujarnya.
Seperti diketahui, DPR RI
sedang menggodok Rancangan Undang Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang
di dalamnya berisi peraturan soal wajib militer. Bagian RUU Komcad yang
bicara soal wajib militer antara lain Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 8 ayat
3.
Pasal 6 ayat 3 RUU Komcad itu berbunyi, 'Komponen Cadangan
disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur
organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.'
Adapun Pasal 8 ayat 3 berbunyi, 'Pegawai negeri sipil, pekerja, dan
atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota
komponen cadangan.'
Demikian mengenai Wajib Militer Harus Dijalankan Karena Amanat UU,semoga dapat bermanfaat buat kalian semua, wassalamualaikum.
sumber:http://www.republika.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Wajib Militer Harus Dijalankan Karena Amanat UU"
Posting Komentar
Jangan Menulis Komentar Mengandung
SPAM, SARA, P*RNO Atau KATA KASAR..!!